Sertifikasi Guru bagi Pengawas Sekolah dalam Jabatan

|
Penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu:

(1) kualifikasi akademik;
(2) pendidikan dan pelatihan;
(3) pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah;
(4) penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan;
(5) penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah;
(6) prestasi akademik (pengawas sekolah);
(7) karya pengembangan profesi (pengawas sekolah);
(8) keikutsertaan dalam forum ilmiah;
(9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
(10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup:

(1) program tahunan (1 tahun terakhir);

(2) program semester (2 semester terakhir);

(3) Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda);

(4) Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda).

(5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran); dan

(6) Laporan Hasil Kepengawasan.


Pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat:

(1) Aspek/unsur/sub unsur pengawasan;

(2) Butir Kegiatan;

(3) Tujuan;

(4) Sasaran;

(5) Indikator Keberhasilan;

(6) Metode Kerja;

(7) Teknik Supervisi; dan

(8) Jadwal Kegiatan.


Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat:

(1) Identitas Sekolah;

(2) Visi dan Misi Sekolah;

(3) Prioritas Masalah Kepengawasan; dan

(4) Deskripsi Kegiatan, meliputi;

  • (a) Nomor;
  • (b) Tujuan;
  • (c) Sasaran;
  • (d) Target Keberhasilan;
  • (e) Indikator Keberhasilan;
  • (f) Metode Kerja; dan
  • (g) Jadwal Pembinaan.


Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat:

(1) Identitas mata pelatihan;

(2) Standar Kompetensi;

(3) Kompetensi Dasar;

(4) Indikator Pencapaian Kompetensi;

(5) Tujuan Pelatihan;

(6) Materi Pelatihan;

(7) Alokasi Waktu;

(8) Metode Pelatihan;

(9) Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup);

(10) Penilaian Hasil Belajar; dan

(11) Sumber Belajar.


yadi rochyadi

Menjadi Pengawas Wajib

|
Menjadi Pengawas Wajib
Thursday, 24 January 2008
















Drs. Yadi Rohyadi, M.Sc, adalah pengawas sekolah dari Jawa Barat, yang mendapat anugerah Pengawas Sekolah Berprestasi 2006. Jalanya cukup lempang dari guru, instruktur, dan jadi pengawas. Wawasan luas dan supel manjadikanya pengawas yang disukai guru.
Aktivitas organisasinya seabreg. Teknik rahasianya: dekat dengan guru. Tak ada lagi cap pengawas STM (Sibuk Tidak Menentu). Yadi berharap Depdiknas memberi perhatian seimbang antara guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Sumber:Forum Tenaga Kependidikan Edisi 1/Volume 1/ Apri