Sertifikasi Guru bagi Pengawas Sekolah dalam Jabatan

|
Penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu:

(1) kualifikasi akademik;
(2) pendidikan dan pelatihan;
(3) pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah;
(4) penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan;
(5) penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah;
(6) prestasi akademik (pengawas sekolah);
(7) karya pengembangan profesi (pengawas sekolah);
(8) keikutsertaan dalam forum ilmiah;
(9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
(10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup:

(1) program tahunan (1 tahun terakhir);

(2) program semester (2 semester terakhir);

(3) Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda);

(4) Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda).

(5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran); dan

(6) Laporan Hasil Kepengawasan.


Pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat:

(1) Aspek/unsur/sub unsur pengawasan;

(2) Butir Kegiatan;

(3) Tujuan;

(4) Sasaran;

(5) Indikator Keberhasilan;

(6) Metode Kerja;

(7) Teknik Supervisi; dan

(8) Jadwal Kegiatan.


Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat:

(1) Identitas Sekolah;

(2) Visi dan Misi Sekolah;

(3) Prioritas Masalah Kepengawasan; dan

(4) Deskripsi Kegiatan, meliputi;

  • (a) Nomor;
  • (b) Tujuan;
  • (c) Sasaran;
  • (d) Target Keberhasilan;
  • (e) Indikator Keberhasilan;
  • (f) Metode Kerja; dan
  • (g) Jadwal Pembinaan.


Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat:

(1) Identitas mata pelatihan;

(2) Standar Kompetensi;

(3) Kompetensi Dasar;

(4) Indikator Pencapaian Kompetensi;

(5) Tujuan Pelatihan;

(6) Materi Pelatihan;

(7) Alokasi Waktu;

(8) Metode Pelatihan;

(9) Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup);

(10) Penilaian Hasil Belajar; dan

(11) Sumber Belajar.


yadi rochyadi

0 komentar:

Posting Komentar